Terkait Emblem atau Logo Kabupaten yang digunakan Relawan, Bawaslu ; Belum ada Aturan yang Mengikat.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dalam rangka untuk konsultasi, tentang penggunaan logo atau emblem Kabupaten Way Kanan, Relawan #Adipatilagi , mendatangi kantor Bawaslu, Senin (16/3).

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Relawan #Adipatilagi Herwadi Jaya, diikuti oleh Sekretaris Ferdiansyah, dan bendahara Indra Septa Purnama, didampingi kuasa hukum Rahmat Hidayat, SH, MKn diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah bersama Komisioner Bawaslu Nurhayati.

Menurut keterangan Indra Septa Purnama, kedatangan Relawan #Adipatilagi, ke Bawaslu, dalam rangka untuk berkonsultasi tentang ada tidaknya peraturan yang melarang penggunaan emblem kabupaten oleh organisasi masyarakat, dalam kajian yang dilakukan oleh Relawan #Adipatilagi , tidak ada aturan yang melarang penggunaannya, ” jadi untuk lebih jelasnya kami datang ke kantor Bawaslu Way Kanan, selain untuk bersilaturahmi, kami juga ingin berkonsultasi tentang ada tidaknya aturan yang melarang pemakaian emblem tersebut,” kata Indra Septa Purnama.

Hal ini dipertegas dengan UU, No. 7, dan UU No. 10, dan PP nomor 77 tahun 2007 dan Perda No. 1 tahun 2000, juga tidak ditemukan atau ditegaskan larangan penggunaan emblem kabupaten untuk dipakai oleh organisasi.

“Dengan mengkaji dari berbagai aturan tersebut, makanya kami berkonsultasi dengan Bawaslu, jangan sampai kami dianggap tidak paham dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Penggunaan emblem Way Kanan ini, tegas Indra Septa Purnama, bukan tanpa kajian, tetapi lebih dulu dikaji untuk digunakan, sebab, hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang hakekat pemilihan kepala daerah, sehingga ajang demokrasi Pilkada di Way Kanan, akan mampu berjalan sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat, “Relawan #Adipatilagi inti nya siap untuk mendukung dan mensukseskan program Bawaslu, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, dalam rangka mengawasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati September mendatang, secara profesional, sehingga Pilkada berjalan sesuai dengan koridornya,” tegas Indra Septa Purnama.

Kalaupun nanti ada aturan yang melarang penggunaan emblem kabupaten tersebut, Relawan #Adipatilagi siap melepas emblem tersebut, dan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Hal senada juga dikatakan oleh Rahmat Hidayat, SH, MKn, selaku kuasa Hukum Relawan #Adipatilagi, sejauh ini belum ada larangan tentang penggunaan emblem tersebut bagi masyarakat, oleh karena itu, pihak relawan memohon kepada Bawaslu untuk bertindak tegas, boleh atau tidak relawan menggunakan emblem kabupaten,

Sementara itu, Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah mengatakan, sejauh ini, belum ada aturan yang melarang penggunaan emblem bagi masyarakat, maupun organisasi, oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dan mengkaji permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan merugikan pihak manapun.

“kami akan mengkaji terlebih dahulu permasalahan ini, sebab selama ini, belum ada aturannya yang melarang,” kata Yesi Kaniansyah.

Kalau nanti ada aturan yang melarang penggunaan emblem bagi masyarakat, tambah Yesi Karnainsyah, hendaknya, relawan #Adipatilagi juga harus mengikuti aturan yang ada. (Narto).