Terkait Laporan Jumarno, Kepala Kampung Sopyan Wahyudi Angkat Bicara

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kepala Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Sopyan Wahyudi Angkat Bicara terkait Permasalahan dengan Jumarno Mantan Kepala Kampung Negara Harja.

Sopyan Wahyudi Senin 25 April 2022 ditemui dikediaman menceritakan permasalah berawal dari Laporan saudara faisal masyarakat Kampung Negara Harja ke dirinya atas permasalahan tanah yang di alami saudara faisal dan Saudara Jumarno (Mantan Kepala kampung) sendiri.

Sopyan Wahyudi selaku Kepala Kampung saat ini berinisiatif untuk menyelesaikan permasalan tersebut dengan secara baik dan memanggil kedua belah pihak, namun saudara jumarno tidak pernah datang pada saat di panggil.

Karena tidak pernah datang saat dipanggil, akhirnya sopyan mendatangi saudara jumarno kerumah nya pada Hari minggu Tanggal 17 April 2022, namun disambut dengan tidak baik oleh Jumarno, sehingga Sopyan Wahyudi sedikit Tersulut emosi.

Namun untuk Kata-kata ancaman atau kekerasan seperti yang diberitakan sebelum nya, sopyan mengatakan bahwa itu tidak benar adanya.

“Iya, saya sebagai Kepala Kampung ingin menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak ini dengan secara dingin, agar tidak ada kejadian yang tidak kita inginkan, namun Jumarno setiap di ajak untuk bermusyawarah tidak pernah datang, dan karena saya juga di desak oleh Saudara faisal untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi lebih dari sebulan ini, saya pun mendatangi Rumah jumarno untuk silahturahmi.

Pada saat saya mendatangi saudara jumarno, namun disambut dengan tidak baik dan seperti tidak dihargai, sehingga saya pun sedikit tersulut emosi. Tapi saya sama sekali tidak mendorong Jumarno seperti diberita itu, “ungkap Sopyan Wahyudi.

Menurut Faisal warga Kampung Negara Harja, permasalahan itu berawal dari konflik tanah dirinya dengan jumarno, dan meminta bantuan kepada Kepala Kampung untuk menyelesaikan Konflik tersebut.

“Iya itu awal nya masalah tanah saya dengan jumarno, saya karena menghargai pak Kepala Kampung akhir nya saya meminta pak Sopyan Wahyudi untuk menyelesaikan permasalahan saya itu dengan secara kekeluargaan, tapi saya enggak nyangka malah pak Kepala Kampung yang di permasalahkan, padahal niat nya baik murni untuk membantu menyelesaikan masalah saya dengan jumarno itu, “jelas Faisal.

Untuk pemberitaan sebelum nya Jumarno melaporkan Sofyan Wahyudi dengan pasal 368 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang keseluruhan atau sebagian adalah kepunyaan orang-orang itu, atau menghilangkan kebiasaan menghapuskan, diancam karena pemerasan dengan penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut sopyan wahyudi kejadian itu tidak ada kekerasan yang dilakukan, apalagi untuk pemerasan sendiri, hanya saja dirinya sedikit terpancing emosi sehingga menelpon saudara Jumarno dengan Bernada tinggi, “terangnya.(onal)