Terkait PPKM Darurat atau Hajatan Yang dilarang Belum diberlakukan Besok
Spread the love

Lampungjaya.news, Tulang Bawang Barat -Assisten 1 bidang pemerintahan Bayana bersama kapolres Tulang Bawang Barat memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Mikro dan Kontijensi Klaster Covid 19 serta persiapan PPKM Darurat di ruang rapat bupati. Kamis (08/07)

Kapolres TulangBawang Barat Hadi Saeful Rahman Menjelaskan Terkait rencana Pemberlakuan Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tulangbawang Barat masih dalam tahap persiapan.

Demikian itu disampaikan Kapolres AKBP.Hadi Saepul Rahman S,IK bahwa untuk PPKM Darurat seperti melarang adanya pesta masyarakat berupa hajatan, Resepsi pernikahan, dan lain-lain, masih tahapan persiapan, belum diberlakukan besok

Namun, dalam menanggapi lonjakan kasus Covid 19 yang kian meningkat di Tubaba ini, maka Polres akan membuat surat edaran terkait persiapan menjelang jika ditetapkannya wilayah Tubaba menjadi Zona Merah Covid 19.

Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan besok kepada masing-masing Kecamatan, Kepala Tiyuh (Desa), hingga Tokoh-tokoh masyarakat

Isi dari surat edaran itu, adalah berkaitan apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika Tubaba menjadi Zona Merah Covid 19, yang kemungkinan pekan depan status Zona wilayah akan diumumkan Provinsi.

Adapun untuk payung hukumnya menunggu surat edaran Bupati, dan saat ini masih persiapan saja.(Reki)