Terkait Putusan Hakim Atas Sengketa Pilkades 2017, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Angkat Bicara.
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Terkait gugatan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokat TasWin AuLia (LBH-Awalindo) Samsi Eka Putra, SH terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Lampung Utara tahun 2017 lalu, yang telah di kuatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Yang mana hal tersebut tertuang dalam surat putusan No.3174.K/PDT/2018. Tanggal 30 November 2018 lalu, akan berdampak pada pemberhentian terhadap kepala desa (Kades-red) yang memiliki Nomor Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara B/347/24-LU/HK/2017.

Menangapi hal itu, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Kurniawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (01/9/20) mengatakan, putusan pengadilan yang mengadili perkara perdata di tingkat Pengadilan Negeri, (PN) pengadilan Tinggi (PT) sudah keluar serta keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung juga sudah keluar. Artinya, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.(*/red)