Lampungjaya.news, Wonosobo – Seorang tersangka pengainiayaan bernama Okta Prima Wijaya (29) warga Pekon Way Liwok dilimpahkan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ke Kejaksaan.
Selain tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa celana pendek warna merah yang terdapat bercak darah, sehelai baju kaus warna putih dan sebilah senjata tajam jenis lisau garpu bergagang kayu warna cokelat berikut sarangnya.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan pelimpahan tersangka berikut barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : B-585/L.8.19/Eoh.1/06/2020, tanggal 04 Juni 2020.
“Tersangka dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kemarin Kamis (4/6/20) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Okta Prima Wijaya yang dinyatakan telah lengkap (P21),” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (5/6/20).
Menurut Iptu Juniko, pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 18 Maret 2020 sebab melakukan penganiayaan terhadap korbannya Basyani (46) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek menjelaskan penganiayaan terhadap korban, dilakukannya menggunakan sebilah pisau garpu pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar pukul15.00 Wib di Pasar Wonosobo yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“korban mengalami luka terbuka atau menganga dibagian tangan sebelah kiri dan selanjutnya korban mendapatkan pertolongan pertama atau perawatan medis di hingga dirawat selama 3 hari,” jelasnya.
Ditambahkannya, atas penganiayaan tersebut tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Rizal)