Tersinggung Dengan Bahasa Sindiran, Oknum Provos Polres Lampung Tengah Tembak Mati Rekan Seprofesi
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah tega menembak rekan sekantornya hingga meninggal dunia hanya karena dipicu rasa iri dan dengki.

Hal itu dijelaskan KABID Humas Polda Lampung Kombespol. Zahwan Pandra Arsyad., Msi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.,MSiz, Kabag Ops Kompol.HD Pandiangan, Kasi Propam IPTU. Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum IPDA. pande Putu Yoga sTr. Senin, (05/09/2022).

Menurut tersangka AIPDA RS, yang juga anggota Polsek Way Pengubuan, melakukan penembakan pada AIPDA AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas, karena dipicu ketersinggungan.

Pandra mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, korban sering menggunjing dan menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya, sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

“Pelaku melihat sendiri bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online. “Jelasnya.

Sementara Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah membaca di grup WA, tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan malam itu tersangka sedang piket dikantor, pelaku ditelpon oleh istrinya sakit panas, sehingga RS memutuskan untuk pulang.

“Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekkan dirinya” Ujarnya.

Saat itu sambung Kapolres AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah, pelaku lalu memanggil korban.

Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, ketika itu pula pelaku langsung menembakkan senjatanya sebanyak satu kali, dan tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban.

Korban sempat lari masuk kerumah, dan terjatuh tepat didepan anak istrinya.

”Korban sempat di bawa kerumah sakit oleh keluarga, dan tetangga korban. Namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Kemudian kabid promam kombespol pandra menàmbahkan, pelaku berhasil ditangkap dirumah nya 2 jam setelah kejadian.

Kepada pemeriksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku tega menembak rekannya, karena didasari dendam lama.

Selain diancam dengan pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pelaku juga dibidik menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman pidana dan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). “Tutupnya. (*)