Tertangkap membawa Narkoba Pada Saat Patroli, FR (29) digelandang Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu, Senin (27/7/2020)

Tersangka berinisial FR (29) warga Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 25-07-2020 sekira pukul 19.00 WIB. Dimana anggota Polsek Buay Bahuga yang dipimpin Kapolsek melaksanakan patroli di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya di tengah perjalanan anggota operasional unit reskrim Polsek Buay Bahuga. Melihat seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Bison yang terlihat mencurigakan, melihat gelagat yang mencurigakan petugas lalu memberhentikan pengendara motor tersebut, dan melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan kelengkapan lainnya,” ungkapnya.

Hasilnya benar, lanjut Akmaludin. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial FR, petugas menemukan satu plastik klip yang beriskan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan didalam bungkus rokok merk Felos.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga, dan untuk penyidikan perkara tindak pidana narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (*/red)