Lampungjaya.news, Pesawaran – Seorang pelajar di Pesawaran ini, terpaksa harus berurusan serius dengan pihak Kepolisian. Ia diamankan atas kepemilikan barang haram jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menciduknya setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Diketahui tersangka berinisial DTI (16) seorang pelajar asal Desa Wiyono, Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran diamankan di Desa Taman Sari.
Kabag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar mengatakan,terduga DTI (16) diamankan di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa, (02/02/2021), sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan tersangka membawa Narkoba,” Jelas Aris Siregar,Rabo(03/02/2021)
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sabu 0,12 gram sabu. 1 (satu) unit hp samsung warna silver.
Akibat perbuatannya DTI dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Saat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkap Kabag Humas Polres Pesawaran”. (Budi)