Lampungjaya.news, Kotabumi – Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Dahlia Kelurahan Gapura pada hari Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu oleh warga sekitar.
Pelaku adalah R (17) yang merupakan warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. diwakali oleh Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. menjelaskan pelaku diamankan oleh warga saat melakukan aksi perampasan Hp yang dilakukan bersama rekannya DPO, terhadap seorang gadis yakni Resa Mandara (20) saat sedang berjalan kaki bersama dua temannya menuju warung tidak jauh dari rumahnya di jalan Dahlia kekurahan Kota Gapura, Kotabumi.
“Tersangka diamankan oleh warga kemudian di serahkan kepada kita berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatanya tersebut,” ujar Gigih. Rabu (15/7/2020).
Kasat juga menjelaskan kini tersangka dan berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikam lebih lanjut dan rekannya yang berhasil kabur masih dalam proses pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan saat itu ia berperan yang memboceng rekannya kabur saat melakukan perampasan sebuah Hp milik korban.(*/and)