Lampungjaya.news, Pringsewu – BW als Bolang (33) pekerjaan buruh alamat pekon pardasuka Kec. pardasuka kab. Pringsewu ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Pardasuka karea diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (14/06/2020).
Kapolsek pardasuka Polres pringsewu AKP Martono, SH. MH mewakili kapolsek Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, SIK menerangkan bahwa jajaran unit reskrim Polsek pardasuka pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira jam 17.30 wib berhasil mengamankan seorang terduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor di pekon Suka bandung kec. pardasuka kab. pringsewu dengan inisial BW als Bolang.
“Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 18.30 wib korban Muhammad Nur (40) warga pekon pardasuka kec. pardasuka sepulang dari bekerja kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2945 UM didepan rumah kemudian ditinggal masuk kedalam rumah, pada saat korban sedang berada didalam rumah datang pelaku yang tidak diketahui identitasnya kemudian dengan menggunakan sebuah kunci leter T pelaku merusak kunci kontak sepeda motor, setelah kunci kontak rusak lalu pelaku memutar dan mendorong sepeda motor kearah jalan, pada saat sedang mendorong tersebut aksi pelaku diketahui oleh korban kemudian diteriaki “maling” lalu pelaku meninggalkan barang hasil curian dan melarikan diri menuju kearah perkebunan dan sempat dilakukan pengejaran oleh warga tetapi tidak tertangkap,” katanya.
Lanjutnya, Setelah medapatkan informasi adanya kejadian percobaan pencurian tersebut lalu petugas kami langsung menuju ke TKP dan melakukan olah TKP serta penyelidikan, hingga kemudian dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan di TKP tersebut petugas mendapatkan titik terang tentang pelaku yang kemudian kami kembangkan dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di kediamanya.
“pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Nur, cara pelaku saat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang diparkirkan didepan rumah yang kebetulan tidak dikunci stang dengan menggunakan sebuah Kunci leter T, setelah kunci kontak berhasil dirusak lalu pelaku memutar kendaraan dan mendorongnya kearah jalan, tetapi saat sedang mendorong sepeda motor tersebut aksi pelaku diketahui oleh korban, karena aksinya diketahui lalu pelaku meninggalkan sepeda motor dan menyelamatkan diri dengan berlari menuju kearah perkebunan,” paparnya.
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek pardasuka dan sedang kami kembangkan, dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo pasal 53 KUHP.
( Tiem Lj )