Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (3/3/2020).
Pelaku berinisial AS (20) warga Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Bahuga AKP Singgih Widada menyatakan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 00.30 WIB, modusnya pelaku masuk ke rumah korban M. Riski warga Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dengan cara melewati pentilasi jendela kamar rumah korban.
Setelah pelaku masuk lalu mencongkel pintu lemari yang berada dikamar ibu korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah yang disimpan di dalam kaleng.
Mendengar suara aneh dari kamar lain, korban yang belum tidur langsung memeriksa rupanya benar kecurigaan korban mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal masih berada di dalam kamar ibu korban, dengan sigap pelaku langsung diamankan agar tidak melarikan diri.
Petugas Polsek yang menerima laporan informasi dari masyarakat lalu mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk diamankan ke Polsek Buay Bahuga.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Singgih Widada.(*/red)