
Lampungjaya.news, Way Kanan – Berdasarkan Surat Persetujuan Penjualan Bupati Way Kanan Nomor 900/65.g/V.03-WK/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Persetujuan Penjualan BMD Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Metro, Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan melakukan lelang atas Barang Milik Daerah (BMD) secara E – AUCTION dengan penawaran Open bidding atau terbuka. Jum’at (04/10/2024).
Melalui surat pengumuman yang telah ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.IP yang juga selaku Pengelola Barang Milik Daerah pada tanggal 04 Oktober 2024, Pemda Way Kanan secara resmi membuka penawaran lelang secara open bidding dan masa penawaran lelang berakhir pada tanggal 14 Oktober 2024.


Mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syahri, Se., M.Si selaku kabid aset BPKAD Way Kanan membenarkan adanya surat pengumuman lelang tersebut.
“Iya benar, saat ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui kami Bidang Aset BPKAD telah membuka lelang terbuka terhadap BMD yang dinilai sudah tidak produktif lagi.
Lelang terbuka ini dilakukan oleh KPKNL Metro dan siapapun bebas untuk mengikutinya selagi memenuhi syarat yanh telah ditentukan oleh pihak panitia lelang, ” terangnya.
Untuk diketahui didalam lampiran surat pengumuman yang diterbitkan, terdapat 20 Item BMD yang akan dilelang. (Red)