Tertibkan Aset Daerah, Tim JPN Kejari Way Kanan Tarik Kendaraan Yang Dikuasai Mantan Pejabat

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dalam rangka penertiban aset daerah, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan menarik beberapa aset negara yang tak sesuai peruntukan.

Penarikan Aset Milik Pemerintah Daerah ini dilakukan kembali oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Way Kanan pada hari selasa, (11/10/2022).

Tim JPN Kejari Way Kanan dibawah kepemimpinan Dr. Afrillianna Purba, SH, MH, telah berhasil menarik dan mengembalikan lebih kurang 49 kendaraan dinas aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

Adapun jenis kendaraan tersebut meliputi 32 unit kendaraan bermotor roda dua dan 17 unit kendararaan roda empat.

Hingga saat ini Tim JPN masih terus memburu dan melacak keberadaan beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk ditertibkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Aprillianna Purba, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto, SH, MH, mengatakan, penertiban aset milik Pemerintah Daerah Way Kanan ini sangat penting dilakukan, sebagai upaya wujud nyata keseriusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan kepercayaan Pemerintah Daerah Way Kanan yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus atau SKK kepada Kejari Way Kanan selaku JPN, “ungkapnya. Rabu, (12/10/2022).

“Bagi kami kepercayaan itu harus dijunjung tinggi, alhamdulillah berkat kerjasama tim JPN yang diketuai oleh ibu Leni Oktarina.,SH.MH, hingga saat ini sudah banyak kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Way Kanan yang berhasil kami tarik dan telah diserahkan ke Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sebelum nya dikuasai oleh pihak lain, “terangnya.

Penertiban aset yang dilakukan oleh tim JPN ini, merupakan langkah positif dan suatu hal yang perlu mendapat apresiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Mengingat dalam pantauan media selama ini, banyak kendaraan dinas yang semestinya dikembalikan oleh para mantan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat.

“Semoga keberhasilan dalam penertiban dan penarikan aset negara ini, Kejari Way Kanan semakin mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan,” tutup Kasi Intel. (*)