Tidak Diindahkan Aturan Yang Telah Dibuat, Masyarakat Pertanyakan Tentang Ketegasan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan Muatan

Lampungjaya.news, Way Kanan – Belum adanya tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan atas keluhan masyarakat, tentang banyaknya kendaraan bertonase berat yang melewati Jalur Lintas Provinsi dari Serupa Indah Pakuan Ratu menuju perbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara Hanakau Sungkai Utara. Jumat (02/09/2022).

Hali ini membuat salah satu tokoh masyarakat Muchlini agak kecewa, karena sampai saat ini armada bertonase berat, masih tetap saja beroperasional di jalur ini dan menyebabkan kondisi jalan yang biasa dilalui masyarakat menjadi sangat rusak parah.

“Kemana para petugas Bupati Way Kanan, sudah membuat Surat Edaran tentang Larangan Kendaraan dengan Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan pada Tanggal 29 Juli 2022 , tetapi pelanggaran tentang melebihi muatan masih terus saja berlangsung.

Surat Edaran inikan telah di tujukan kepada Pimpinan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Pimpinan Perusahaan Angkutan, Camat dan Kepala Kampung / Lurah se-Way Kanan, kok tetap saja tak di indahkan atau tidak dipatuhi. “Ungkap Muchlini.

Apa memang disengaja atau mungkin kurangnya sosialisasi tentang SE Bupati ini oleh Camat dan Kepala Kampung yang ada, sehingga membuat perusahaan dan armada tetap saja melanggar dengan memuat hasil bumi dengan mobil yang bertonase melebihi dari surat edaran ini.

“Saya juga minta perwakilan kami di DPRD Kabupaten Way Kanan agar ikut juga mengawasi penggunaan jalan yang dibangun pemerintah sesuai SE Bupati Way Kanan.” Tutupnya.

Sementara itu Kadis Perhubungan Usman Karim ketika dihubungi media terkait masalah keluhan masyarakat ini via telefon menyatakan posisi lagi Dinas luar.

“Saya posisi lagi dinas luar, Senin minggu depan kita bertemu ya, akan saya jelaskan langkah- langkah tentang SE Bupati ini supaya enak jangan di telpon. “Ujar Kadis Perhubungan.

Mungkin masyarakat di daerah Kecamatan Pakuan Ratu sedikit bersabar, kita akan tunggu langkah-langkah apa yang akan dilakukan Dinas terkait untuk menjalankan SE Bupati tentang Larangan Kendaraan  Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan yang telah ditetapkan pada Tanggal 29 Juli 2022.(smsi)