Tidak serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih
Spread the love

Lampungjaya.net,, Way Kanan – “Hal ini sebagai amanat peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum memberikan deadline waktu sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 18:00 WIB, bagi partai politik peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan LPPDK,” terang Ketua KPU Way Kanan yang didampingi oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi.

Doan melanjutkan, “Untuk saat ini KPU Way Kanan telah membuka helpdesk guna membantu memfasilitasi Partai Politik dalam penyerahan LPPDK kepada KPU Provinsi Lampung yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU,” ujarnya.

Terhitung sejak hari Senin (22/4) helpdesk KPU Kabupaten Way Kanan telah menyampaikan deadline penyerahan LPPDK ini dengan memberikan surat pemberitahuan serta membuka layanan konsultasi.

“Nantinya KPU Way Kanan yang akan mengirimkan dokumen yang dimaksud ke KPU Provinsi Lampung,” terangnya lagi.

Doan menambahkan, tercatat sejak helpdesk dibuka beberapa Partai Politik sudah berkonsultasi diantaranya Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura. Untuk jadwal penyerahan di tingkat KPU Kabupaten akan dimulai tanggal 26 April- 1 Mei setiap hari pukul 08:00 sampai dengan 16:00 WIB.

“Kami Partai Politik dapat memenuhi kewajiban penyerahan dokumen LPPDK ini, sehingga tidak mengganggu dan menghambat Partai itu sendiri pasca rekapitulasi hasil Pemilihan Umum 2019 yang akan menetapkan para caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif,” terangnya.(Joni)