Lampungjaya.news, Way Kanan – Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dalam satu hari operasi, mulai dari kasus penipuan bermodus bisnis emas, penyalahgunaan narkotika, hingga aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/05/2026).
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HS (31), warga Dusun Bungur Sari, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk; MG (34), warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Blambangan Umpu; serta AS (26), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan penipuan yang dialami korban bernama Riky Susanto.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban dihubungi tersangka HS yang meminta uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk transaksi bisnis emas. Karena sebelumnya pernah melakukan transaksi serupa, korban pun mempercayai permintaan tersebut.
Namun, tersangka kembali meminta uang secara bertahap. Pada Kamis (7/5/2026), korban kembali mentransfer Rp50 juta. Sehari berikutnya, korban diminta mengirim Rp150 juta, disusul Rp200 juta pada Sabtu (9/5/2026).
Tidak berhenti di situ, pada Minggu tersangka kembali meminta dana sebesar Rp.61 juta yang dikirim korban melalui dua kali transfer bank. Kecurigaan mulai muncul ketika korban mencoba menghubungi HS pada Rabu (13/5/2026), namun tidak mendapat respons.
Korban kemudian mendatangi rumah tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Situasi semakin mencurigakan ketika pada Jumat (15/5/2026), tersangka MG yang disebut sebagai rekan HS menghubungi saksi berinisial K dan mengaku bahwa HS sedang diamankan Polres Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal.
MG meminta uang Rp150 juta dengan dalih untuk membebaskan HS dari kantor polisi. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, korban hanya mampu menyiapkan Rp.20 juta yang kemudian diserahkan kepada MG di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu.
Setelah penyerahan uang dilakukan, korban melakukan pengecekan langsung ke Polres Way Kanan dan diketahui bahwa HS sebenarnya tidak pernah diamankan. Merasa menjadi korban penipuan, Riky Susanto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka MG di Warung Bakso Sumadi 2, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, berikut barang bukti uang tunai Rp.20 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, untuk memburu HS. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah kamar Hotel Kemuning, Baturaja.
Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas penambangan emas ilegal. Hasilnya, pada Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menangkap tersangka AS di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,49 gram yang disimpan di bawah tempat duduk tersangka di dalam gubuk lokasi tambang.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp.20 juta, tiga karung berisi mangkuk tanah, etalase kaca, timbangan digital, ember berisi mangkuk dan boraks, tabung oksigen, serta 70 plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Adapun pelaku penambangan emas tanpa izin dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (smsi_LJ)
