Lampungjaya.news, Lampung Utara – Pelaku Pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di sebuah rumah di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang jelang subuh sekitar pukul 04.00 wib pada Selasa 15 Nopember 2022 lalu, akhirnya berhasil di ringkus Tim opsnal Polsek Abung Barat Dan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Terhadap pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan aktif saat hendak di tangkap.
Penangkapan pelaku inisial FA (27) warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, itu di pimpin langsung Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono SH., MH., Saat pelaku sedang berada di Rumah kediamannya Desa Sabuk Empat. Rabu, (23/11/2022).
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menangkap terduga pelakunya (FA).
Modus Operandi (MO) yang dilakukan pelaku saat itu, ketika korban Rahlina putri bersama saksi Novi Setiani sedang tidur dikamar, pelaku yang menggunakan topeng dari bahan baju warna hijau sudah masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok.
Lalu seketika pelaku menodongkannya kearah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar.
Kemudian pelaku mengambil 2 unit hp, 1 unit hp Vivo Y12s warna Phantom Black dan 1 unit Hp Oppo Reno 6 warna hitam yang sedang di cas, selanjutnya pelaku mencekik leher saksi NOVI sambil mengambil cincin perak miliknya.
Aksi berikutnya, pelaku mengarahkan golok ke leher korban dan saksi sambil menggiring menuju kamar mandi dan sempat memukul saksi Novi, setelah itu pelaku memerintahkan mereka untuk mengunci dari dalam kamar mandi
Sekitar pukul 05.30 wib korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban berikut satu unit speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat.
Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pelaku FA berhasil kita ringkus bersama-sama dengan tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di rumah kediaman pelaku, “kata Kapolsek.
Barang bukti yang kita sita berupa 2 (dua) unit Handphone yakni 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna Phantom Black, 1 (satu) unit Oppo Reno 6 warna biru.
Kemudian 1 (satu) buah speaker aktif merk advace,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo,1(satu) buah linggis, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah baju kaos linmas warna hijau.
Saat ini terduga pelaku FA telah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap FA dapat di jerat pada 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan, “ujar AKP Ono (*/red)