Lampungjaya.news | Krui – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan koordinasi dan pemahaman terhadap kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya dengan mengikuti Sosialisasi Penggunaan Penyesuaian Transfer ke Daerah Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut diikuti jajaran Pemkab Pesisir Barat secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Batu Gukhi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026 tentang penggunaan penyesuaian transfer ke daerah DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana TDF Tahun Anggaran 2026 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Pesisir Barat diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Arman Achyuni, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M., bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Turut hadir Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pesisir Barat, Isnaeni Aditya Marvan, S.H., M.M., yang mewakili Kepala BKAD, beserta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keikutsertaan jajaran pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dapat dipahami secara komprehensif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat undangannya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga meminta pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah yang menangani urusan keuangan, pendidikan, kesehatan, serta pengawasan untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Melalui kegiatan ini, jajaran Pemkab Pesisir Barat memperoleh pemahaman mengenai mekanisme dan kebijakan penggunaan penyesuaian DAU, penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana TDF Tahun Anggaran 2026 dalam struktur APBD.
Pemahaman terhadap kebijakan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap kebijakan transfer ke daerah, Pemkab Pesisir Barat diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah guna menunjang keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Kabupaten Pesisir Barat merupakan salah satu pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang tercantum dalam daftar penerima undangan sosialisasi kebijakan transfer ke daerah tersebut. (Ipung)
