Tingkatkan pengetahuan PERDA di Masyarakat, DPRD Tanggamus Gelar SOSPER
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Dapil 3 Yoyok Sulistyo menggelar sosialisasi 3 peraturan daerah dan tambahan satu rancangan peraturan daerah tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 yang berpusat di desa Dadapan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus. (09/04)

Dalam Kegiatan Tersebut Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PKB dalam pemaparannya menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini terus terjadi peningkatan penularannya. Dan belum ada tanda grafik menurun, mengingat tempat di desa dadapan masih berada di zona merah.

Dalam kegiatan sosper tersebut turut hadir Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ibu ibu, Tokoh Pemuda, Eks Aparatur Pekon Setempat dan undangan lainnya di desa dadapan.

Dalam momen tersebut Dijelaskan Yoyok. DPRD Kabupaten Tanggamus saat ini telah memiliki 3 PERDA yang sudah disahkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD Tanggamus dan Kepala Daerah Kabupsten Tanggamus.

Diantaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP) Hal ini dirasa perlu dilakukan karena dengan berlakunya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka untuk memberi kepastian hukum terhadap keterwakilan anggota BHP sebagai lembaga di Pekon, Maka peraturan daerah nomor 08 tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan, perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Selanjutnya adalah Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bahwa pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai pembangunan daerah, sejak diundangkan tahun 2012 melalui perda Nomor 14 tahun 2012.

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tanggamus. perlu adanya sebuah Perda, dikarenakan permasalahan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tanggamus semakin kompleks dan semakin berat.

Sehingga diperlukan kejelasan arah kebijakan dalam pengendalian lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Ucapan terima kasih dan apresiasi oleh Tokoh Masyarakat Pak Sarju atas kesediaan Menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Di Desa Dadapan.

“Kami Terima Kasih dan Mengapresiasi telah memberikan kami pemahaman dan pengetahuan tentang Perda yang ada di Tanggamus, tentu pak yoyok mengajak agar tidak apatis atau berdiam diri apa saja yang telah di perbuat di desa dadapan dan kami terus mengawal dan memantau kinerja dari Stake Holder yang ada di tanggamus terutama di desa dadapan” Terang Sarju.(Yusuf)