Tipu Daya Rokok dan Jalan-Jalan, Pemuda di Way Kanan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Lampungjaya.news, Way Kanan – Seorang pemuda berinisial GA (19), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menghubungi korban, sebut saja Melati (13), melalui pesan WhatsApp dengan dalih meminta tolong membelikan rokok dan mengantarkannya ke kontrakan, dengan alasan pesanan dari istri pelaku.

Namun, saat korban tiba di lokasi, ia hanya mendapati pelaku seorang diri. Situasi kemudian berubah mencekam ketika pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar. Korban yang menolak disebut sempat ditarik tangannya dan diancam akan dipukul, hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila.

Usai kejadian, korban diminta pulang dan tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2026, pelaku kembali diduga mengulangi aksinya dengan modus serupa. Ia mengajak korban berjalan-jalan dan menjanjikan makanan. Dalam perjalanan, pelaku mengubah rute menuju lokasi sepi di area kebun sawit. Di tempat tersebut, korban kembali mengalami kekerasan seksual dalam kondisi tidak berdaya.

“Dalam kondisi korban tak berdaya, tersangka kembali melakukan perbuatannya,” ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto.

Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Tidak terima anaknya menjadi korban, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan. Korban dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan GA sebagai tersangka.

“Tersangka telah kami amankan setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan pada pukul 20.00 WIB,” jelas Iptu Prayugo.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kedekatan dan bujuk rayu. (smsi_LJ)