Lampungjaya.news, Way Kanan – Polres Way Kanan melakukan pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan. Rabu (14/10/2020)
Hadir dalam rapat pleno Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Noprisyah Harianto, Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah, Sekretaris KPU Way Kanan, Arifin S.Sos , Kapolres Way Kanan diwakili Waka Polres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan, PJU Polres Way Kanan, Pasi Ops Kodim 0427 Kapten Suwito, Komisioner KPU Kab. Way Kanan, Kasi Intel Kejari Merion, Kadis Dukcapil Paryanto, Kajari yang diwakili oleh anggota Kajari Way Kanan Masyon, Kalapas Kelas II B Kab. Way Kanan yang diwakili oleh anggota Lapas Kelas II B Herman Ahmad, Staf KPU, Staf Bawaslu, LO Parpol Kab. Way Kanan, PPK Se-Kab. Way Kanan dan Pers.
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel gabung yang dipimpin Kabagops Polres Way Kanan Kompol Suharjono untuk memberikan arahan dan juga persiapan pengamanan agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan dari tindak kejahatan terutama saat kegiatan berlansung.
Dijelaskan Waka Polres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan, pengamanan Rapat pleno ini dilaksanakan oleh Personil Polres Way Kanan dan Jajaran sebanyak 126 personil serta dari TNI Kodim 0427 WK sebanyak 22 personil ,ā€¯terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh undangan yang hadir untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tempat duduk di beri jarak dan hanya kapasitas maksimal 50 orang di lokasi kegiatan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Sambutan Ketua KPUD Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan menyampaikan bahwa Suykur alhamdulillah berkat perjuangan rekan rekan yang telah membantu mendatakan jumlah pemilih dari tingkat Kampung, Kecamatan hingga Kabupaten sehingga dapat kita Plenokan jumlah Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Kabupaten Way Kanan untuk Pilkada serentak Kabupaten Way Kanan tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 oleh masing – masing PPK Se-Kab. Way Kanan dengan hasil rekapitulasi dalam Pleno KPU Way Kanan menetapkan sebanyak 323.068 pemilih, ini merupakan Daftar Mata Pilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Way Kanan Tahun 2020.(*/red)