Transaksi Ekstasi di Tengah Hiburan Malam, Pemuda OKU Timur Diamankan

Lampungjaya.news, Way Kanan – Suasana hiburan malam organ tunggal di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, mendadak berubah mencekam.

Seorang pemuda berinisial AM (35), warga Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan organ tunggal di Negara Batin.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga terlibat peredaran narkotika,” ujar Iptu Prayugo, Selasa (17/02/2026).

AM diketahui berdomisili di Dusun II Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir tablet berwarna merah muda berbentuk granat yang diduga ekstasi, tersimpan di saku kemeja yang dikenakan terlapor. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,74 gram.

Setelah diamankan, AM langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, AM mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara hiburan malam tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, terutama di lokasi-lokasi hiburan malam yang rawan dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (LJ)