Lampungjaya.news, Mesuji – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja tahun 2023 di Kabupaten Mesuji wajib dibayarkan H-7 menjelang lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, bersaran THR yang diterima oleh pekerja yaitu Satu bulan gaji untuk pekerja yang telah melebihi masa kerja di atas 12 bulan, namun untuk pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan menggunakan rumus sesuai ketentuan.
“Tahun ini, THR harus dibayarkan sekaligus oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, berbeda dengan tahun sebelumnya yang boleh dibayarkan secara cicil sebab kondisi Pandemi Covid-19,” kata Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (5/4/2023)
Berdasarkan surat edaran terkait THR sedang dalam proses, namun informasi terkait aturan-aturan pemberian THR tersebut telah disampaikan kepada perusahaan, harapannya setelah Surat Edaran diterbitkan perusahaan sudah menyiapkan diri.
“Saat ini kita telah sedang memproses Surat Edaran THR untuk regulasinya agar bisa dilaksanakan oleh perusahaan, harapannya perusahaan dapat menyerahkan THR sebelum waktu maksimal yang ditentukan,” jelasnya. (AR)