Ungkap Kasus Orang Hilang, Polres Way Kanan Dapati Pelaku Saat Berada Di Provinsi Sumatera Barat
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus tindak pidana orang hilang atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau walinya di Dusun Way Sawah, Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Jum’at, (17/02/2023).

Nampak hadir dalam kegiatan exspose, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dan Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian dan Keluarga Berencana )Way Kanan, Indra Kesuma, bertempat di mako Polres Way Kanan.

Tersangka inisial BA (37) berhasil diamankan petugas saat sedang berada dikediaman nya yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres way kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 Ayah Korban bernama Sarmudin datang ke Polres Way Kanan melaporkan bahwa telah kehilangan anggota keluarga, yakni putri kandungnya yang berinisial DS berusia 15 tahun, warga Dusun Way Sawah, Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Untuk tinggi badan sekitar 150 Cm, berat 40 Kg, Rambut Hitam lurus pendek, mata hitam belok dan warna kulit sawo matang.

Dari keterangan Sarmudin bahwa, korban telah pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar 20.00 Wib, dengan menggunakan pakaian baju warna putih polos panjang dan bejilbab merah, celana panjang levis warna hitam dan tidak membawa bekal baju dari rumah.

Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil bertemu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 Ayah Korban melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/OH/II/2023/ SPKT/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung tanggal 12 Februari 2023 petugas langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang.

Hasilnya personel Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 februari 2023, pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polres Way Kanan bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung berhasil menemukan orang yang Hilang inisial DS, dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki insial BA yang sedang bersama korban di dalam dalam mobil Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Modus operandi pelaku berawal sekira bulan Desember 2022 korban berkenalan dan berkomunikasi dengan korban melalui akun media sosial Facebook.

Setelah akrab kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib pelaku mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orang tua korban.

Korban diajak pelaku menuju ke Jakarta dengan menumpang mobil Bus, sampai di Jakarta pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib korban dibawa pelaku masuk ke hotel yang ada di wilayah Jakarta.

Selama di Jakarta beberapa kali pelaku pindah Hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan janji dan maksud untuk menikahinya.

Seminggu kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pelaku membawa korban pergi ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dan saat di perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Provinsi Sumatera Barat akhirnya pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung Polda Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan itu, Petugas juga berhasil menemukan korban insial DS dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP Tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

Dan Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” Jelas Kapolres. (*/smsi_wk)