
Lampungjaya.news, Tubaba – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang, Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/14/VIII/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 05 Agustus 2025, Pelapor BI (41) Karyawan Swasta, Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang dalam kasus Curat yakni dua orang laki-laki berinisial JN (35) Petani, warga Tiyuh Pagar Jaya Kec. Lambu Kibang dan inisial MN (35) Wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver No. Pol. BE 5485 TI dan STNK dan BPKB asli sepeda motor atas nama Jimmi Wiromes.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang dalam merespon laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Kasiyono.
Kronologis kejadian, Pada hari Senin, Tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, pelapor kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi samping rumah pada Jam 22.00 Wib, Motor tersebut tidak dikunci stang, dan kuncinya masih tertinggal di lubang kontak. Saat hendak pergi menyadap karet Jam 03.30 Wib, pelapor mendapati motor sudah tidak ada. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan meminta bantuan tetangga, motor tidak ditemukan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Senin,Tanggal 4 Agustus 2025 sekira Jam 22.00 WIib, seorang warga melaporkan ke Polsek Lambu Kibang bahwa sepeda motornya yang hilang diduga dijual di grup Medsos Facebook ,”Jual Beli Unit 6″, Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku MN penjual motor tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut berasal dari Pelaku JN, Berdasarkan hasil pengembangan, Pada Hari Selasa, Tanggal 5 Agustus 2025 Jam 13.00 Wib, pelaku JN berhasil diamankan di kediaman rekannya di Tiyuh Kibang Budi Jaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku JN mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan menjualnya kepada Pelaku MN seharga Rp1.000.000, namun baru dibayar sebesar Rp450.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk penyidikan lebih lanjut.” tegas Iptu Kasiyono.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang telah menetapkan JN dan MN sebagai tersangka.
“Kepada kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Pungkasnya.(Jhn)