Lampungjaya.news, Lampung Utara – Camat Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, melakukan pemanggilan terhadap Pj. Kepala desa Gunung keramat dan beberapa perangkat nya, untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang muncul beberapa hari yang lalu
“Pemanggilan terhadap mereka di lakukan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait munculnya pemberitaan di beberapa media online salah satunya di Media Lampung Jaya News, tentang adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2021 yang di lakukan oleh Pj kepala desa Bambang Irawan,” Kata Putra Jaya camat Abung Semuli saat di wawancarai di ruang kerjanya. Selasa (2/11/2021)
Putra menyampaikan bahwa apa yang selama ini diberitakan ternyata semua benar adanya.
“Setelah kita mintai klarifikasi satu persatu tadi di ruang saya secara tertutup, dan berdasarkan keterangan yang kami peroleh untuk sementara memang ada beberapa pekerjaan yang mangkrak yakni pembuatan posko PPKM, dimana anggarannya di ambil dari Dana Desa sebanyak 8% untuk penangan covid 19. Selanjutnya program Padat Karya Tunai Desa yang saat ini juga tak kunjung terselesaikan padahal menurut informasi yang kami peroleh dana tersebut sudah cair 100%,” ungkap Putra.
Putra Jaya juga menyampaikan dirinya juga merasa heran kenapa itu semua bisa terjadi sedangkan dana sudah terealisasi. Saat saya pertayangan masalah ini pada Pj Bambang Irawan, ia selalu berbelit -belit saat memberi keterangannya.
“Saya jadi bingung dikemanakan uang tersebut, di pakai dia (Pj Bambang Irawan) buat apa. Setiap ditanya dia selalu berbelit-belit menjelaskan, dan selalu berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut. Ini bukan pertama kalinya nya dia berjanji, di tahun 2020 lalu dirinya juga mempunyai masalah, pajak menunggak dan sudah di tangani pihak inspektorat, sampai sekarang kabarnya belum juga terselesaikan ini sudah bikin ulah lagi,” ucap camat.
Putra menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan persoalan ini kepada pihak inspektorat karena dirinya sudah tidak mampu lagi menyelesaikan persoalan ini dikarenakan Pj Bambang Irawan selalu berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan selalu ingkar janji.
“Selanjutnya persoalan ini saya serahkan kepada pihak inspektorat karena mereka lebih berwenang, saya sudah memberi pembinaan namun pihak desa Gunung Keramat, selalu memandang remeh persoalan ini.” Pungkas nya.
Sementara itu di tempat yang sama Bambang Irawan selaku Pj desa Gunung Keramat, saat dimintai keterangan terkait mangkrak nya pembangunan PKTD dan tidak adanya posko PPKM di Desa Gunung Keramat, dirinya terkesan berkilah bahwa dana nya sudah habis untuk keperluan lain, yakni menutupi hutang desa pada tahun 2020 kemarin.
“Benar dana nya sudah cair 100%, akan tetapi dana nya kita alih kan untuk menutupi utang kami di tahun 2020. Bukan masuk kantong pribadi saya,” tuturnya.
Saat ditanya mengapa pihak desa Gunung Keramat bisa berutang pada tahun 2020 dirinya mengatakan bahwa itu terjdi dimasa pemimpin yang lama. Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini di akhir tahun 2021 ini.
Melihat simpang siur keterangan antara camat dan Pj Bambang Irawan yang jauh berbeda, ini patut diduga tidak adanya keterbukaan dari Pj Bambang Irawan dalam pengelolaan DD tahun 2021. Untuk itu diminta kepada instansi terkait dalam hal ini inspektorat agar dapat melakukan monitoring kelapangan, dan apa bila ada indikasi merugikan negara agar dapat segera di laporkan pihak berwajib untuk segera diproses hukum. (An/Dv)