
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Daerah Lampung terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Pengaduan tersebut didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 dan ditujukan kepada Kapolda Lampung. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd, serta Juned selaku perwakilan bidang hukum, HAM, dan aksi massa.
Seno Aji menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pengkondisian dan pengaturan sekitar 230 paket proyek tahun anggaran 2025 di Dinas PUTR Kota Metro. Proyek-proyek tersebut diduga telah diatur oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR bersama sejumlah pejabat terkait dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Kami secara resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Bapak Kapolda Lampung pada 25 Februari 2026. Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Seno.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS yang diperoleh melalui investigasi internal DPP KAMPUD. Dalam keterangannya, HS mengungkap adanya skema pengaturan pembagian paket proyek tahun 2025 yang melibatkan Plt Kepala Dinas PUTR berinisial Adh, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai kepala bidang.
Seno menyebutkan, pejabat yang diduga terlibat antara lain Kepala Bidang Jalan berinisial DD, Kepala Bidang Pengairan berinisial CR, dan Kepala Bidang Gedung berinisial DW. HS juga disebut mengungkap bahwa praktik pengaturan proyek tersebut telah menjadi tradisi pada tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berlanjut pada 2026.
Selain dugaan pengaturan pembagian proyek, DPP KAMPUD juga menyoroti adanya indikasi komitmen tertentu yang mengarah pada praktik pemberian fee atau setoran proyek. Seno mengungkapkan, saat berhadapan dengan Plt Kepala Dinas PUTR, sempat disinggung soal komitmen yang telah “dititipkan” ke dinas.
“Skema seperti ini jangan sampai menjadi tradisi. Jika benar terjadi, maka patut diduga ada pengurangan volume maupun spesifikasi teknis pekerjaan akibat adanya komitmen tertentu dari rekanan kepada pejabat dinas. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyoroti proses penunjukan perusahaan pelaksana proyek oleh PBJ Kota Metro. Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc Kota Metro, ditemukan adanya satu perusahaan yang mendapatkan lima hingga tujuh paket proyek pada tahun anggaran yang sama.
“Fakta ini menjadi sinyal kuat adanya dugaan kongkalikong antara dinas melalui PBJ dengan kontraktor pelaksana. Proses penunjukan terkesan hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi,” ujar Agung.
DPP KAMPUD berharap Helfi Assegaf selaku Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2025 Dinas PUTR Kota Metro dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Ardah, S.E., M.AP., dengan Sekretaris Dinas Herman Susilo, S.Si., M.T.A. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro terkait laporan yang disampaikan DPP KAMPUD. (*)


