
Lampungjaya.news, Kotabumi – Viralnya pemberitaan dimedia yang mana Pengusaha sangat tidak berpikir dapat saling menguntungkan, melainkan bagaimana cara hanya dapat menikmati hasil keuntungan sendiri terkesan mengabaikan aturan-aturan yang wajib dilakukan oleh yang pelaku usaha.
Disini selaku Dinas yang membidangi perizinan dan penaman modal satu pintu di lampung utara terkesan monoton atau mencari aman saja tidak mempunyai inovasi bagaimana cara dapat melakukan terhadap para pelaku usaha agar taat aturan mematuhi perizinan yang jelas-jelas pelaku usaha melakukan usahanya tampa PBG bangunan megah tidak mempunyai izin.
Serta Izin yang lain nya Di duga tidak mempunyai NIB tidak mempunyai KKPR dan SPPL. Menjadi pertanyaan besar terhadap apa pungsi dinas PTSP Lampung utara.
Fadly Achmad S sos. MM.l selaku kepala dinas menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu Tim udah pernah turun melakukan pembinaan serta ada berita acara.
“Beberapa waktu lalu kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan ada berita acaranya.
Seharusnya, hal ini sudah dapat memperhatikan peraturan. Untuk melakukan trasaksi usaha, harusnya taat pada aturan pemerintah karena negara ini negara hukum, ” Ujarnya.
Saat ini di lampung utara telah berdiri Sebuah bangunan permanen yang kokoh dan telah beroperasi di jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Bangunan yang dikenal sebagai Dzaky Grosir itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut sudah aktif menjalankan kegiatan usaha dengan menjual berbagai macam perabotan, mulai dari barang elektronik hingga perabotan rumah tangga.
Aktivitas jual beli tampak berjalan normal layaknya pusat grosir pada umumnya, dengan pengunjung yang datang silih berganti setiap harinya,
Namun demikian, keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan untuk kegiatan usaha.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebagai dasar legalitas pendirian dan pemanfaatan bangunan.
Ditambah kan oleh Fady Achmad S Sos. MM “Dalam waktu dekat ini secepat nya akan memerintahkan staf untuk turun ke lokasi mengecek kelengkapan perizinan pelaku usaha ” tambah nya melalui sambungan telepon cellular. Selasa, (23/12/2025).
PBG sendiri menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan bertujuan untuk memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kesesuaian bangunan dengan tata ruang dan fungsi lingkungan sekitar. NIB Serta Retribusi Air bawah tanah kemungkinan blm mempunyai IZIN SIPA .
Warga berharap agar pihak terkait, khususnya Dinas teknis serta instansi pengawasan bangunan gedung, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Hal ini dinilai penting demi menjaga ketertiban administrasi serta penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Dzaky Grosir menjelaskan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sejak Oktober 2024.
Berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan transparan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar iklim usaha dapat berjalan dengan tertib, adil, serta tidak merugikan kepentingan umum maupun masyarakat sekitar. (LJ)


