Viral Dugaan Pungli Dan Sewakan HP Di Rutan Kelas IIB Menggala, Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung Angkat Bicara.
Spread the love

Lampungjaya.news, Menggala – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Lampung, Menyoroti adanya dugaan pungli berkedok sewakan handphone (HP) untuk warga binaan yang terjadi di Rumah Tahanan rutan kelas IIB menggala, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung, Secara tegas memberikan kecaman terhadap kegiatan terlarang yang dilakukan para warga binaan atau para oknum-oknum petugas tersebut dengan meraup keuntungan dari para warga binaan. Jum’at,. (27/12/2024)

Ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung, Hermawansyah mengatakan, pihaknya menyayangkan perbuatan yang tak terpuji oleh warga binaan serta oknum-oknum petugas tersebut jika benar-benar terjadi di dalam Rutan kelas IIB menggala, melakukan pungli dengan cara menyewakan Handphone (HP) dengan biyaya tertentu, sehingga, menurutnya, kegiatan bisnis sewa menyewa handphone (HP) juga bisa memicu terjadinya bisnis gelap peredaran narkoba didalam Rutan kelas IIB menggala, dengan begitu warga binaan dapat dengan leluasa berkomunikasi dengan para sindikat narkoba di luar sana.

Karena ini sama saja memberi peluang bagi narapidana agar lebih leluasa berinteraksi dengan pihak luar termasuk sindikat-sindikat narkoba yang ada diluar sana, maka tak heran banyak kasus peredaran narkoba terjadi didalam Rutan yang melibatkan para oknum-oknum pegawai Rutan sendiri, selain itu, modus-modus penipuan bisa terjadi dari dalam Rutan, ya karena diduga adanya kongkalikong antara napi dan oknum-oknum petugas Rutan, apalagi ini ada bisnis sewa hendphone (hp). “Ujarnya Hermawansyah kepada para awak media.

“Hermawansyah menambahkan, tugas dan pungsi Rutan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 8 ayat 1 tentang permasarakatan, petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengamanan dan pembibingan warga binaan pemasyarakatan.

Namun apa jadinya jika oknum-oknum Rutan kelas IIB menggala, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada warga binaan, dengan begitu, secara terang-terangan oknum-oknum petugas Rutan telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 12 tahung 1995 tentang permasyarakatan, peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan bimbingan warga binaan permasyarakatan, peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Terkait dengan adanya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewa menyewa hendphone (HP) di Rutan kelas IIB menggala kami DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung, mengecam dan akan mendesak Kakanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk memberantas maraknya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewakan hendphone (HP) yang dilakukan oleh narapida kepala kamar/kep atau oknum-oknum pegawai Rutan kelas IIB menggala, tegas “Hemawansyah ketua DPD LPAKN-RI PROJAMIN Provinsi Lampung.

“Berita sebelumnya,.!!!
Terkait viralnya pemberitaan di rutan Kelas IIB menggala diduga jadi ajang pungli berkedok sewakan HP di rutan kelas IIB menggala beberapa hari yang lalu, ini tanggapan dan Stetmen Karutan kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menyampaikan kepada para awak media terkait dengan pemberitaan yang sempat Viral di beberapa media online Rabu 25/12/2024

“Dwi Ediyanto, menyampaikan saya selaku pimpinan di rutan kelas IIB Menggala tentu sangat mengapresiasikan atas kinerja para awak media, yang sudah memberikan kritik dan informasi kepada kami, Dalam hal ini tentu akan menjadi motifasi kami untuk berbenah di dalam organisasi Karena saya sebagai pimpinan yang bertugas di rutan kelas IIB Menggala baru seumur jagung, tentu banyak hal yang harus kami benahi agar dapat lebih baik lagi kedepannya.

“Selain itu, Karutan kelas IIB Menggala dia juga menyampaikan Terkait dengan dugaan pemberitaan adanya dugannya pungli di rutan kelas IIB Menggala baik di dalam pemberitaan dugaan sewa menyewa hendpone kepada warga binaan sebesar Rp 1500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setor Hendpone Rp 3000.000 ( Tiga juta rupiah ) kepada kepala kamar/(kep).

“Disisi lain, dia juga menambahkan jika terdapat oknum-oknum Anggota dan warga binaan kami yang terbukti melakukan kesalahan maka saya sebagai Kepala Rutan ( Karutan ) kelas IIB Menggala akan menindak secara tegas sesuai SOP yang berlaku,” ucapnya dengan tegas.

Sejauh ini menurut pandangan para awak media, jikala mengacu ke informasi yang di himpun oleh para awak media dari Nara sumber yang di percaya, barang mustahil oknum-oknum anggota rutan Kelas IIB Menggala atau pun warga binaan Rutan itu sendiri tidak terhendus oleh mereka, karna segala bentuk sesuatunya bisa masuk kedalam rutan kelas IIB Menggala hanya dapat melalui penjagaan yang lumayan ketat di penjagaan, sedangkan bagi keluarga warga binaan yang hadir setiap berkunjung selalu dalam pemeriksaan bahkan Hendpone (HP) harus di tarok dalam loker atau dititipkan kepada para oknum-oknum penjaga.

Begitu pun dengan Kepala Pengaman Rutan ( KPR ) Rutan kelas IIB Menggala “Teguh seharus nya dapat memprediksi tindak tanduk dan gerak gerik beberapa kepala kamar (kep) atau para oknum-oknum pegawai rutan kelas IIB menggala yang bertugas di bawah naungan (KPR) Kepala Pengaman Rutan di wilayahnya.

“Kami Media massa mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak. Mereka juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Aturan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus bebas pungutan. Segala bentuk pungutan, baik kepada narapidana maupun keluarganya adalah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, malah menjadi sarang dari praktik yang mencederai hukum. Tandasnya,. (*/tim)