Lampungjaya.news,Way Kanan – Berkaitan viralnya salah satu aparatur Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan yang melanggar batas usia sebagai syarat menjadi Aparat Kampung, Akhirnya Kepala Kampung Habiburahman angkat bicara. Minggu(16/07/2023).
Menurut kepala Kampung Kiling -kiling dalam klarifikasinya mengatakan, Bahwa pengangkatan DARYANI Sebagai Aparatur Kampung Kiling Kiling tidak menyalahi aturan.
Karena pengangkatan Hal ini saudari Daryani sebelum terbitnya peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018, Tentang pedoman pengangkatan di pemberhentian perangkat kampung. “Ungkap Kepala Kampung.
Lebih lanjut dijelaskan Habiburahman, dalam BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 67 ayat (2). Perangkat kampung yang diangkat sebelum di tetapkannya peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Perangkat kampung sebagai dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara priodenisasi yang telah habis masa tugasnya berusia kurang dari 60 ( enam puluh ) diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Sementara batas usia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2).
Tak hanya itu, Kepala Kampung Kiling-kiling juga membantah tentang informasi Sekretaris Kampung yang jarang masuk kantor.
“Saya rasa itu adalah hal yang keliru dan tidak benar, karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir dikantor, dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah). “Pungkasnya.
Sementara itu, Media mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan, bahwa sewaktu penjaringan perangkat tahun 2019 terindikasi tidak adanya transparan atau terkesan Nepostisme.
Dimana peserta seleksi yang lolos mendapatkan nilai yang benar, 98 dari 100 soal.
Kuat dugaan sebelum mengerjakan soal ujian, kunci jawaban telah dibocorkan oleh sekretaris kampung, selaku panitia pelaksana seleksi untuk kepentingan meluluskan keluarga, dan orang terdekat kepala kampung dan sekretaris kampung.
Dari 8 formasi yang dibuka, hanya 2 peserta yang lolos secara murni dengan mendapatkan nilai 36 dan 42.
Sedangkan 6 orang lainnya memperoleh nilai sangat tinggi yaitu 95, 95, 96, 97, 97, 98.
Untuk diketahui, seleksi penjaringan apartur kampung ini diikuti oleh 21 orang peserta, sehingga kecurangan tersebut telah merugikan 13 orang secara moril dan materil.
Selain itu juga, perangkat kampung yang diseleksi dengan kecurangan juga diduga kuat menjadi tidak berkompeten, dan tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Menurut informasi, media memperoleh keterangan dari salah satu ASN pada Bagian Hukum Sekdakab Way Kanan mebgatakan bahwa, benar dia telah memberikan materi selaku pembuat soal, karena diminta oleh panitia penjaringan aparat kampung Kiling-kiling.
Tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan akan melanjutkan temuan ini, agar pihak- pihak yang diduga telah bermain dalam penjaringan dibawa ke pemeriksaan secara hukum.
Karena tidak masuk akal dengan nilai didapat melebihi angka 95 secara merata kepada 6 orang calon aparat kampung Kiling-kilng di Tahun 2019 yang lalu.
Agar transparan dan menghasilkan Aparat yang kompetem di bidang masing-masing, Aparatur Kampung Kiling-kiling dipilih secata terbuka, melibatkan berbagai Tim termasuk LSM dan Media dalam penjaringannya. (smsi_wk)