Viral…!!! Sejumlah Puskesmas dilampura diduga tak miliki IPAL yang Sesuai Standar
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Viral dimedia, Instalasi pengolahan air limbah (IPAL), disejumlah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat inap milik pemerintah Daerah Lampung Utara yang diduga tidak memenuhi standar bahkan diduga IPAL tersebut tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat. Sabtu, (27/02/2021).

Di ketahui IPAL merupakan sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dimana sangat dibutuhkan pada suatu kegiatan termasuk rumah sakit agar lingkungan di sekitar tidak tercemar.

Seperti yang terjadi diwilayah lampung utara, beberapa puskesmas diantaranya yang berada di kecamatan abung surakarta dan kec abung semuli ternya IPAL tersebut hanya dibuat menyerupai tabung WC dan tidak memiliki tempat pembuangan limbah, bahkan saat diminta untuk menunjuk kan surat ijin IPAL pihak puskes tidak dapat menunjukkannya.

Kapuskes Kecamatan Abung Semuli Siti Nurbaiduri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang IPAL, karna dirinya baru saja menjabat Kapuskes

“Saya pribadi tidak mengetahui, apalagi masalah ijin IPAL itu, kami dari pihak puskes hanya menerima saja, masalah IPAL dan ijin nya itu semua dari pihak Dinkes yang mengerjakannya”, Ucap Kapuskes kepada awak media.

Lanjutnya, jika ingin mengetahui lebih jelas masalah IPAL, coba langsung saja tanya dengan Kapuskes yang lama, “mungkin beliau lebih mengetahui”,terangnya

Sementara Dr May Mediha mantan Kapuskes Abung Semuli saat di temui awak media dirinya juga memberikan penjelasan yang sama, menurutnya IPAL yang sudah ada itu yang buat pihak dinas kesehatan, kami hanya menerima bahan jadi dan siap pakai.

“Itulah bentuk IPAL kami, dan memang tidak ada pembuangannya, hanya berbentuk kotak seperti tabung WC”,terangnya.

Dirinya juga merasa bingung, kenapa IPAL tersebut seperti itu, seharusnya memang ada kolam penampungan yang di isi dengan ikan agar dapat di ketahui hasil limbah cair itu sudah steril apa belum.

“Seharusnya juga ada bak pengontrol, bak tersebut terbuka dan berisi ikan hidup sebagai pengontrol kondisi air limbah, apa bila ikan itu mati maka kemungkinan limbah itu tidak terproses dan berbahaya”.jelasnya

Menurut mantan kapuskes tersebut kami dari pihak puskes hanya menerima dan melaksanakan saja, semua sudah di atur dari pihak Dinkes lampura.

Saat ditanya tentang Ijin IPAL, dirinya menjawab pihak puskes tidak mengetahui, karna yang membuat ijin itu langsung dari pihak Dinkes,

“Kami ga pernah tau atau melihat ada ijin atau tidak ipal itu, karna itu wewenang Dinkes”.tegasnya

Agar lebih jelas, dirinya menyarankan awak media bertanya langsung kepada Kadiskes terkait ijin IPAL tersebut.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Tatakarya, Suparman saat di konfirmasi di tempat tugasnya terkait dengan adanya laporan warga terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengatakan bahwa puskesmas yang ia pimpin memiliki IPAL dengan dua unit tabung, dan sudah memenuhi syarat dan standar.

Ditanya apakah pihak puskesmas ada laporan Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suparman Mengaku Belum Pernah Melaporkan IPAL ke DLH, dikarenakan belum mengetahui secara pasti mekanisme laporan tersebut,

“kalo masalah laporan IPAL ke DLH saya belum pernah Mas, Karena saya gatau secara pasti mekanisme laporannya seperti apa,” Ujar Suparman Kapus Tatakarya pada hati Rabu 24-02-2021, Sekitar pukul 09.30 WIB.

Masih menurut Suparman, untuk hal tersebut akan dipelajari lagi kedepannya seperti apa, karena selama ini dia belum tahu secara pasti, dia juga menambahkan bahwa limbah cair yang ada di Puskesmas Tatakarya, belum pernah dibuang.

“Selama ini belum pernah dibuang, masih ditampung, karena kapasitas penampungan nya lumayan besar, akan tetapi jika penuh limbah tersebut akan dibuang dengan memanggil petugas dengan konsultasi ke dinas.” Pungkasnya.(**/Tim)