
Lampungjaya.news, Krui – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Zainal, S. Sos., M.Si., di ruang kerja Wakil Bupati, Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (12/7/2025).
Dalam penyambutan tersebut Wakil Bupati, didampingi langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mizar Diyanto, S.E., M.P., perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektorat.
Pertemuan kedua belah pihak membahas pelaksanaan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus pembahasan berkaitan dengan penerapan sanksi administratif bagi PNS yang tidak disiplin, serta penguatan peran pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemkab.
Dalam momen tersebut Wakil Bupati, Irawan Topani mengapresiasi Pemprov Bengkulu terhadap upaya penegakan disiplin ASN di wilayahnya.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi antar pemerintahan dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional,” tutur Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sementara itu, Ketua DPRD, Zainal menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan disiplin PNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Pasal 44 PP 94/2021 adalah landasan penting dalam menjaga integritas dan etika kerja PNS. Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan efektif di seluruh kabupaten/kota, tak terkecuali di Pesibar,” kata Ketua DPRD, Zainal. (Ipung)