Wakil Bupati Mad Hasnurin Pimpin Rapat Koordinasi TKPK

Lampungjaya.news, Liwa – Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin memimpin Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dengan Tema Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bertempat di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (04/01/2022).

Hadir dalam kegiatan Staf Ahli Assisten, Kepala Perangkat Daerah, secara virtual, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Seluruh camat, Koordinator PKH dan TKPK Kabupaten Lampung Barat, Ketua TKPK Kecamatan dan Ketua TKPK Pekon se-Kabupaten Lampung Barat, Korda Sembako, BPNT Lampung Barat.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin mengatakan, Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah serta Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

Kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain untuk meningkatkan kegiatan ekonomi Seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan berupa program kegiatan hanya akan dapat memberikan dampak terhadap penurunan kemiskinan di Lampung Barat ketika seluruh upaya yang telah dilakukan tepat sasaran yang berarti penerima manfaat dari program dan kegiatan tersebut memang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, untuk itu dibutuhkan dukungan ketersediaan data yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Berkaitan dengan ketersediaan data tersebut, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama dalam menentukan sasaran atau penerima manfaat dari seluruh program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan baik yang bersumber dari pembiayaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” kata Mad Hasnurin.

Peran Pemerintah Daerah lanjutnya, dalam pemutakhiran data kemiskinan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin Peraturan tersebut memuat peran penting Pemerintah Daerah dalam menentukan verifikasi dan validasi data kemiskinan.

Dalam kesempatan itu, Mas Hasnurin juga mengharapkan kerjasama semua pihak terutama camat dan peratin/lurah serta aparat pekon/kelurahan dan semua lintas sektor terkait, agar pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu serta menghasilkan data yang valid.(ipung)