Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Minta Perbankan Ikut Intruksi Presiden Terkait Penundaan Cicilan
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar lampung Herman HN meminta seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan mematuhi instruksi Presiden RI Joko Widodo soal penangguhan cicilan kredit bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan ojek online.

Herman HN mengatakan, ditengah mewabahnya Covid-19 yang dirasakan seluruh masyarakat terdampak, terlebih pada masyarakat ekonomi menengah kebawah. Sudah sepatutnya, seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan mematuhi instruksi Presiden RI.

“Bank-bank daerah nanti akan saya perintahkan langsung, agar ada keringanan kredit, tapi yang misalnya kredit motor, UMKM, UKM dan lain-lain, tapi kredit pegawai enggak,” katanya, Jumat (27/3).

Menurutnya, seharusnya hal itu menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, untuk mengimbau perbankan perihal instruksi Presiden tersebut.

“Terkait pemberian keringanan kredit selama satu tahun, termasuk kredit motor. Yang menindaklanjutinya tindak ya pihak OJK beri imbau kepada jasa debitur,” tandasnya.

Di sisi lain, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad mengatakan, OJK Lampung mengimbau kepada kriditur atau UKM yang terdampak langsung atau pun tidak langsung, untuk mengajukan permohonan keringanan cicilan kredit ke pihak perusahaan pembiayaan.

Relaksasi itu dimaksud untuk memberikan insentif berupa kelonggaran atau penundaan cicilan kepada kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku UMKM, hingga tukang ojek dan supir taksi, kelonggaran membayar kredit diberikan maksimal hingga satu tahun.

Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran atau skema lain dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, sebagaimana diatur dalam OJK tentang penilaian kualitas aset.

Aprianus menjelaskan, kebijakan ini wajib diterapkan oleh perbankan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal bank. Sedangkan, bagi kreditur, agar dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk mendapatkan relaksasi tersebut.

Apabila berdasarkan asesmen bank memenuhi syarat maka akan diberikan relaksasi dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran, maksimal 1 tahun bagi pinjaman usaha kecil dan mikro atau restrukturisasi. “Jadi bank tetap akan melaksanakan penagihan seperti biasa terhadap kreditur yang tidak mendapatkan relaksasi,” ujarnya.

Dia memberikan catatan, penundaan itu tidak mengurangi kewajiban debitur dalam memenuhi kewajibannya setelah masa atau jangka waktu yang ditetapkan sudah berakhir. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur.

Termasuk debitur UMKM sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. “Pemberian perlakukan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit,” imbuhnya (Jepri AS).