Lampungjaya.news, Pringsewu – YS (25) wiraswasta warga gang rukun Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi setelah dibekuk team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Sabtu (29/8/20).
YS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang berupa 1 unit HP Vivo Y30, 2 buah Kartu ATM Bank Lampung dan 1 buah ATM Bank BRI dirumah korban Suwarningsih (58) PNS alamat Jl Johar II Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu pada Senin (30/7/20) sekira pukul 03.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada dirumahnya, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, ujar Kasat Reskrim pada Senin (31/8/20) siang.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP Vivo Y30”
Pelaku ini selain mengambil barang milik korban juga menguras isi ATM milik korban, uang sejumlah 1,2 juta di ATM bank Lampung ludes dikuras pelaku.
Dalam pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri, modusnya masuk kedalam rumah setelah terlebih dahulu merusak / mendongkel jendela kemudian mengambil 1 unit HP yang diletakkan di atas meja kamar dan 3 buah kartu ATM dari dalam tas milik korban.
Menurut pengakuan pelaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhn hidup sehari-hari.
Saat ini pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.