Warga Tiyuh Kagungan Ratu dan Tumi Jajar Resah, Marak Aksi Curanmor Bersenjata Api

Lampungjaya.news, Kagungan Ratu – Aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya di wilayah Kecamatan Tumi Jajar dan Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Dalam beberapa waktu terakhir, warga di dua wilayah tersebut dibuat gelisah akibat maraknya pencurian sepeda motor yang terjadi pada malam hari, bahkan hingga ke dalam rumah warga.

Puncaknya, dua pelaku curanmor berhasil ditangkap aparat kepolisian di Tiyuh Makarti. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui membawa senjata api ilegal saat beraksi.

Tindakan membawa dan menggunakan senjata api ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan di malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta melibatkan dua orang atau lebih yang bersekutu, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pasca penangkapan kedua pelaku, situasi keamanan di wilayah Kagungan Ratu dinilai mulai kondusif. Namun demikian, masyarakat tetap berharap aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara tegas, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, warga meminta agar seluruh hasil kejahatan yang telah diakui para pelaku dapat diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Mereka juga mendesak agar pengawasan dan patroli malam di wilayah-wilayah rawan ditingkatkan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kami berharap wilayah Tulang Bawang Barat kembali aman. Kejadian seperti ini sangat merugikan dan membuat masyarakat trauma.

Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat hukum, namun tolong prosesnya diawasi dengan serius,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Situasi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, bahwa kejahatan dengan kekerasan, apalagi melibatkan senjata api ilegal, harus ditindak secara tegas demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Jhn)