Way Kanan Unjuk Gigi: Terbaik dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Lampungjaya.news, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan di Provinsi Lampung. Hal ini tercermin dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Lampung, pada Senin 31 maret 2026.

Dalam momentum tersebut, Way Kanan mencatatkan capaian tertinggi dalam penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLLHP) se-Lampung, dengan peningkatan sebesar 9,40 persen. Angka ini melampaui Kabupaten Tulang Bawang yang berada di posisi kedua (7,30 persen) serta Kota Bandar Lampung di peringkat ketiga (5,58 persen).

Pencapaian tersebut menjadi indikator kuat keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola keuangan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil audit secara konsisten.

Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik.

“Ini bukan sekadar laporan administratif. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar vellii saat dikonfirmasi. Selasa, (01/04/2026)

Ia menambahkan, proses penyusunan LKPD 2025 telah melalui tahapan review ketat oleh inspektorat daerah, dengan menempatkan integritas sebagai fondasi utama.

“Kunci utamanya adalah integritas. Kalau prosesnya benar, hasilnya pasti bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyatakan kesiapan menghadapi pemeriksaan terinci dari BPK yang dijadwalkan dimulai awal April 2026, dengan agenda entry meeting serentak pada 2 April di Jakarta.

Menurut Machiavelli, peran BPK tidak hanya sebagai auditor, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong perbaikan sistem pemerintahan.

“BPK bukan hanya mengaudit, tapi juga memberi koreksi agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi ketepatan waktu Pemkab Way Kanan dalam menyampaikan LKPD sesuai tenggat 31 Maret 2026. Ketepatan tersebut dinilai mencerminkan komitmen terhadap disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan capaian ini, Way Kanan tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai daerah dengan progres signifikan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan di tingkat provinsi. (LJ)