2 Remaja Pelaku Curat Berhasil diamankan Polisi
Spread the love

lampungjaya.news, Way Kanan – Unitsatreskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, sepiker, tabung gas elpiji 3 kg, elpiji 12 kg dan kompor gas yang menimpa Muhammad Erwan (45) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial AG (24) dan AS (16) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin(12/08/2019)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan pada hari Sabtu tanggal (10/8/2019) di rumah korban terjadi pencurian dengan pemberatan yang pertama kali diketahui oleh saudara Herman sekitar pukul 14.00 Wib.

Herman yang mengetahui pergi memberitahukan korban bahwa pintu rumah bagian samping dalam keadaan terbuka, lalu korban langsung melihat serta mengecek keadaan rumah dan ternyata benar pintu rumah bagian samping telah dalam kondisi terbuka dan rusak.

“Adapun modus pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil tabung gas elpiji yang berada di bagian dapur rumah, lalu pelaku merusak pintung tengah rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir diruangan depan kemudian pelaku keluar melalui pintu rumah bagian samping,” Ungkapnya.

Edy, melanjutkan Sedangkan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kurang dari 24 jam, sekitar pukul 23.00 Wib unitreskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan disekitaran rumah korban yang pada saat itu pelaku hendak ingin mengambil barang hasil curian tersebut untuk dibawa pulang, kini kedua pelaku langsung dibawa menuju mako Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Terangnya. (Indera)