Lampungjaya.net, Way Kanan – Saipul pimpin rapat koordinasi pembahasan kegiatan pengelolaan sumber daya alam batu andesit di Wilayah Kampung Kota Way Kecamatan Kasui.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan itu dihadiri pula oleh kepala dan unsur Inspektorat daerah kabupaten, dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung, dinas pekerjaan umum, dinas lingkungan hidup, dinas pemuda, olahraga dan pariwisata serta camat kasui, Rabu (14/8/2019)
Dalam arahannya, Saipul mengatakan Terkait pengelolaan wisata sungai curug gangsa untuk dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan penambangan batu andesit yang terjadi di kampung kota way untuk dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai aturan agar tidak mengganggu dan merusak baik wisata maupun ekosistem sungai.
“Kepada Sat Pol PP untuk segera menindak sesuai aturan apabila terjadi aktifitas penambangan di kawasan wisata kampung kota way, dan kepada dinas LH berkoordinasi dengan dinas porapar untuk segera membuat surat edaran berdasarkan PP terkait pengelolaan wisata dan pemeliharaan ekosistem sungai yang tertuju pada kakam dan pengelola seluruh wisata sungai baik swasta maupun BUMDes,” Terang Pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur daerah Kabupaten Way Kanan itu.
“Selanjutnya terkait dengan pembentukan desa wisata menjadi kewenangan dinas PMK yang direkomendasikan oleh dinas porapar. Dan diminta kepada inspektorat untuk melakukan audit terkait ADD Kampung Kota Way tahun anggaran 2018.
Usai memimpin rapat koordinasi pembahasan kegiatan pengelolaan sumber daya alam batu andesit di Wilayah Kampung Kota Way Kecamatan Kasui, selanjutnya Saipul didampingi kepala dan unsur badan perencanaan pembangunan daerah dan badan pengelola keuangan dan aset aaerah mengikuti rapat hearing lanjutan tim TAPD atas raperda APBD tahun anggaran 2020 di ruang rapat DPRD Kabupaten. (Indera)