43 Pelanggar Lalu lintas Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2019.
Spread the love

Lampungjaya.net, Way Kanan – Satlantas Polres Way Kanan bersama Siepropam menggelar razia kepada para pengguna Jalan Mayjend Ryacudu KM 9 Blambangan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (6/9/2019)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan operasi ini telah dimulai pada tanggal 29 Agustus 2019 kemarin dan hari ini adalah hari kesembilan pelaksanaan operasi, sampai dengan 11 september 2019 mendatang.

Jika melanggar aturan lalulintas, Satlantas Polres Way Kanan akan memberikan tindakan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi roda dua, roda empat atau pun lebih,” Tegas AKP Jafril .

Beberapa pengguna jalan yang melintasi KTL (Kawasan tertib Lalulintas) yakni di Jalan Mayjend Ryacudu KM 9 tepatnya depan Mapolres Way Kanan, terjaring dalam razia Operasi Patuh Krakatau 2019 karena melanggar peraturan lalulintas lansung diberikan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan.

Total dari 43 pelanggaran yang mana kami berikan tilang, dengan pelanggaran didominasi dari pengemudi roda dua seperti tidak mengenakan helm sebanyak 20 dan tidak memiliki SIM jenis C sebanyak 14 selanjutnya pengemudi roda empat tidak memakai sabuk keselamatan sebanyak 9.

Sejauh ini, kata AKP Japril , masih banyak warga yang belum mengindahkan peraturan berlalu lintas, terutama di kawasan tertib Lalulintas.

Ia mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga melanggar hak pejalan kaki.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril.(red)