
Lampungjaya.news, Kotabumi – Oknum mantan penjabat Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara bersama seorang rekannya di laporkan ke-Polres Lampura, karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga hingga ratusan juta.
Oknum mantan pejabat Dinas Kominfo yakni berinsial DF dan seorang rekannya JP, warga Kotabumi, Lampung Utara.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan meminjam uang sebesar Rp 190 juta dan uang akan dikembalikan setelah ada pencairan dana angaran kantor tempatnya bekerja.
Abriyanto (48), warga jalan Letjen Alamsyah RPN Kotabumi Selatan, Lampung Utara, usai melapor di Polres Lampung Utara, Kamis (18/5/2022), mengatakan dirinya terpaksa melaporkan perbuatan oknum mantan pejabat DF dan JP, yang melakukan aksi penipuan terhadap dirinya hingga mengakibatkan uang ratusan juta miliknya tidak kujung di kembalikan.
“Hingga saat ini dari batas waktu yang ditentukan uang saya tak kujung dikembalikan dan keduanya sulit untuk dihubungi hingga saat ini,”ujarnya.
Ia menjelaskan karena merasa ditipu dan uang saya tak dikembalikan hingga akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara.
Aksi penipuan yang mereka lakukan, awalnya pada tanggal 21 Desember 2022 lalu, oknum pejabat DF dan JP, datang kerumahnya minjam uang sebesar Rp 190 juta dan dijanjikan akan dikembalikan setelah ada pencairan uang angaran di Dinas berkerja.
Sementara itu, oknum pejabat tersebut berjanji dengan korban akan mengembalikan pada tanggal 21 Februari 2023.
“Karena dibuju rayu akan diberi uang lebih saat pengembalian uang yang di pijam dan diketahui seorang pejabat maka saya memberikan uang kepadanya,”terangnya.
Namun tanpa disangka batas waktu yang disepakati, oknum pejabat tersebut bersama rekannya tak kujung mengembalikan uang yang dipijamnya. (*/Lj)