Deni Ribowo Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung Minta APH Hukum Kebiri Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung

Lampungjaya.news, Way Kanan – Adanya penangkapan terkait kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil, oleh Unit PPA Polres Way Kanan mendapatkan Apresiasi dari Komisi 5 DPRD Lampung Deni Ribowo. Rabu, (26/07/2023).

Deni Ribowo Komisi 5 DPRD Lampung dalam keterangannya mengatakan, saya mengapresiasi Polres Way Kanan yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hingga hamil.

“Kondisi ini tentu sangat mencoreng ketentraman masyarakat, dan di luar akal sehat. Kebiadapan pelaku ini, sepantasnya diberikan hukuman setinggi tingginya bahkan hukuman kebiri.

Walaupun sampai dengan hari ini pihak IDI belum ada melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri, namun sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku ini agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa. “Terang Deni.

“DPRD provinsi Lampung meminta kepada polres waykanan Untuk menerapkan pasal pasal berlapis kepada tersangka ini, agar menjadi efek jera.

Seharusnya tersangka ini bisa melindungi mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab anak tersebut.

Meski masih usia dini dan duduk di bangku sekolah menengah, tersangka telah melakukan pemaksaan dan intimidasi.

Sehingga hal ini sudah di luar prikemanusiaan, dan untuk itu baik Pihak Polres, kejaksaan, dan hakim sudah layak nya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini. Tutup Deni yang juga merupakan Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada hari kamis (20/07/2023).

Tersangka berinisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua, dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut.

Berdasarkan lapotan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan tersangka di kampung Tanjung Rejo, selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Lj)