
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 di Lampung naik sebesar 3,16% atau sebesar Rp 83 ribu. Artinya, UMP tahun 2024 di Lampung yakni Rp 2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.
Jika dibanding UMP tahun 2013, persentase kenaikan UMP tahun 2024 jauh merosot. UMP tahun 2023, persentase kenaikannya sebesar 7,9%. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengaku ada pengaruh El Nino yang menjadi faktor pengaruh perhitungan angka persentase rasional tersebut.
“Alhamdulillah, Gubernur sudah menandatangani besaran UMP Lampung naik 3,16% sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP nomor 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021,” kata Agus kepada detikSumbagsel, Rabu (22/11/2023).
Dia menyebut dampak kekeringan akibat El Nino sangat berpengaruh terhadap perhitungan tersebut.
“Melihat kondisi seperti itu apa lagi kemarin juga kita lihat ada kekeringan el Nino yang harus diliat kalau kita merumuskan dari upah ini dibuat batas rasionalitas dengan melihat aspek tadi dan juga memperkecil terjadi nya kesenjangan upah antar wilayah maka yang kita khawatir kan perusahaan tidak mampu untuk membayar,” beber Agus.
Menurutnya, perhitungan rasional 3,16% itu bertujuan agar bisa menjaga daya beli. Hal itu sudah diperhitungkan dari banyak sudut pandang.
“Di sisi lain kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan maka angka 3,16% itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek, termasuk juga sudah dihitung dengan rata-rata konsumsi rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga. Jadi sudah kita perhitungkan semua variabelnya,” kata Agus.
Apakah besaran persentase UMP tahun 2024 akan mengundang protes buruh?
Agus menyebut angka kenaikan ideal seharusnya sekitar 15%. Namun ada pertimbangan kondisi rasional atas perekonomian di Provinsi Lampung yang mengalami penurunan saat ini.
“Kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di Triwulan terakhir saja, itu grafiknya terjadi penurunan dari 4,94% triwulan pertama. Kemudian 4% triwulan kedua, lalu 3,93% di triwulan ketiga. Jadi perhitungan ini sudah dipertimbangkan dengan kondisi perekonomian Lampung,” kata dia. (*/Lj)