
Lampungjaya.news, Way Kanan – Dr. Afriliana Purba, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan memimpin pemusnahan barang hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat dihalaman lapangan Kejari. Rabu (29/05/2024).
Barang yang dimusnahkan berupa barang yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana kejahatan diantaranya, narkoba, barang pencurian, penipuan, judi dan cabul.
Kepala Kejari Way Kanan Dr Afriliana Purba, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, Almamdulliah hari ini kita dapat berkumpul dan bersilaturahmi dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umun yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (incracht).
“Perkara Narkoba masih sangat tinggi di wilayah Hukum Way Kanan, sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan, “Tambahnya.
Lebih jelas lagi Kejari Way Kanan menyampaikan dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, 15 adalah perkara narkoba, di lanjutkan dengan dengan 2 perkara TPUL.
“Diharapkan dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminalisir tindak pidana narkoba dan kejahatan lainya di Bumi Ramik Ragom Way Kanan. “Tutupnya.
Acara pemusnahan ini dihadiri Assiten I Pemkab Wah Kanan Ade Cahyadi , Dandim 0427/WK, Perwakilan Polres , Pengadilan Negeri Blambangan Umpu , Pengadilan Agama Way Kanan ,BNNK Way Kanan , Dinas Kesehatan dan Pengurus DPC GRANAT Way Kanan yang di wakili oleh Dedi Iskandar, SH., MH.(smsi_wk)