
Lampungjaya.news, Way Kanan – Kembali lagi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 di soroti oleh Naga Mas selaku Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Partai Nasdem yang juga termasuk dalam Tim LPJ Bupati 2021. Jumat, (10/06/2022).
Adanya indikasi temuan dari Tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan dan menghimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengawasi Sekolah yang akan membeli Buku sesuai dengan HET dan Kurikulim baru.
Saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayan telah mengeluarkan aturan bahwa untuk pelajaran tahun ajaran baru memakai kurikulun merdeka dengan harga HET yang telah ditentukan.
Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Rencana Sekolah Dasar ( SD ) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk pembelian buku teks Pembelajaran siswa harus nya mengacu kepada harga HET Kemendikbud, hasil investigasi Tim SMSI Kabupaten Way Kanan banyak sekolah yang melakukan pembelian buku dengan harga versi Penerbit yang harga satuan tidak mengacu kepada harga HET Kemendikbud.
Dari hasil pantauan SMSI Kabupaten Way Kanan masih ada pihak penerbit yang menjual buku dengan harga penerbit bukan harga sesuai harga HET yang di keluarkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. RABU (7 Juni 2022)
Selain itu juga berkaitan dengan akan di terapkan kurikulum merdeka, buku belajar yang ditawarkan oleh Penerbit di beberapa Kecamatan, bukan buku Teks Pelajaran Kurikulum Merdeka yang akan mulai diberlakukan Tahun ajaran baru 2022.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan harus melakukan sosialisasi lanjut agar kepala sekolah SD maupun SMP dalam mengggunakan anggaran BOS tahun 2022 tepat pada sasaran, dan pembelian buku kurikulum merdeka harus mengacu kepada keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.
“Saya juga meminta Kepada Dinas, agar memberikan surat kepada Kepala Sekolah penerima Dana BOS agar membeli buku sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulun Merdeka dan HET buku. “Tegasnya.
“Kami bersama SMSI Way Kanan, dan beberapa LSM Anti Korupsi akan memantau dan melaporkan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam menggunakan Dana BOS yang tidak Efektif dan Efesien.” Tutup Nagamas.
Sementara itu Okta Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa Dinas sudah membuat surat edaran kepada sekolah – sekolah agar membeli buku pelajaran kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka dengan harga HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai Surat keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.
“Sudah kami edarkan surat pemberitauan tentang Kurikulum Merdeka dan Harga HET buku pelajaran, baik melalui surat maupun pemberitaun di group Media Sosial. “Tegas Okta.
Salah satu warga masyarakat Blambangan Umpu Adi, ikut senang atas perhatian Anggota Dewan dan SMSI dalam mencermati penggunaan Dana BOS, sehingga Dana BOS untuk pembelian buku sesuai dengan harapan dan aturan yang telah diterapkan Pemerintah.
“Jangan sampai kami wali murid dibebani lagi dengan biaya fhoto copi akibat dari beli buku pelajaran yang mahal dan tidak efektif .” Tutupnya.(smsi_wk)