Lampungjaya.news, Pringsewu – Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus Tim cobra satnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (2/10/21).
Kedua pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila (ganja sintetis) dengan berat 3.35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.
Berawal dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.
“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP dirumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanannya”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Senin (4/10/21) siang
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi terungkap, paket yang dibelinya tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan berat 3,35 gram.
Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.
“Dalam proses hukum keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red)