Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Baradatu melaksanakan pengamanan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tahap VII, KPM Kecamatan Negeri Agung di Kantor Pos 34761 Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (19/10/2020).
Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan guna memastikan BST tahap VII berjalan lancar kegiatan penyaluran bantuan sosial diamankan oleh dua personil Polsek Baradatu Aipda I Gusti Ngurah SN, Bripka Budi H dan Babinsa Koramil 427-06/Baradatu Kopda Hendra K.
Lebih lanjut, adapun bantuan sosial tunai yang diterima per KPM (keluarga penerima manfaat) sebesar Rp. 300.000 untuk bulan Oktober bagi warga Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sebanyak 599 KPM.
Sementara, BST merupakan bantuan sosial dari Kemensos yang diluncurkan khusus untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya untuk mengurangi beban dan meningkat daya beli masyarakat akibat pandemi.
“Dengan bantuan ini diharapkan kepada KPM untuk memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan yang sudah didapatkan,” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga berpesan agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan Covid-19 gunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda Indonesia.(*/red)