Lampungjaya.news, Menggala – Eks Tim Sukses (Tim) Pemenangan Calon Bupati Tulangbawang, mengatakan bahwa Bupati Tulangbawang belum mampu merealisasikan janji politiknya pada 25 program unggulan BMW setengah milyar percepatan pembangunan kampung.
Mantan Timses di Tulangbawang itu menilai, program BMW yang dilaksanakan oleh Bupati Tulangbawang adalah hanya bersifat pemindahan atau pengalihan atau mengelola dan atau mengatur dana yang sudah menjadi milik kampung, bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang sudah ada sejak tahun 2015 / 2016 yang lalu.
“Anak saya aja bisa kalau hanya mengalihkan dan mengatur anggaran yang sudah ada. Dana Desa sudah ada sejak tahun – tahun lalu. Dan itu hanya di putar – putar saja untuk program ini dan untuk program itu. Hanya orak arik dana yang memang sudah ada,”ujarnya yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengingatkan, saat itu, dulu Winarti secara berulang – ulang meminta kepada masyarakat agar aktif dan tidak segan – segan untuk mengingatkan dirinya bila lupa pada janjinya 25 program unggulannya itu. Hal itu selalu diutarakan dalam setiap pertemuan dengan masyarakat saat kampanye Pilkada 2017 silam.
“Saya dan masyarakat masih ingat janji Winarti pada saat itu. Dan beliau selalu berkata ingatkan saya bila saya lupa dengan janji 25 program unggulan. Itu masing saya ingat sampai hari ini,”terangnya panjang.
Saat itu, kata dia, Winarti dengan janjinya mengaku akan mencari dana dari pemerintah pusat untuk program pembangunan. Tidak mengganggu dana desa yang sudah ada, yang sudah rutin turun tiap tahun.
“Faktanya, mobil ambulan diambil dari dana desa, ekonomi kreatif diambil dari dana desa, program lainnya diambil dari dana desa. Semua diambil dari dana desa. Terus mana yang katanya tidak ngambil dari dana desa yang memang sudah ada dari pemerintah pusat,”ulasnya.
Kalimat terakhirnya, Winarti atau Pemkab Tulangbawang sampai dengan saat ini dinilai belum mampu memberikan dana setengah milyar untuk percepatan pembangunan yang murni diluar dari dana yang sudah ada dari Pemerintah Pusat.
“Dana desa dari dulu sudah ada. Sejak jaman bupati yang lama juga sudah ada. Dana yang dari pusat itu sudah ada posnya sesuai dengan peruntukannya. Lah terus, setengah milyar murni untuk kampung itu mana ?,”tutupnya.
Sebelumnya, Pemkab Tuba melalui Dinas PMK menjelaskan, total pagu ADK TA. 2019 adalah sebesar Rp.68.765.700.000,- yang diperuntukan antara lain untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp.48.185.700.000, sedangkan untuk non siltap sebesar Rp.140.000.000 per-Kampung.
“Selain dana tersebut juga Kampung mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar Rp.60.000.000 per-kampung, yang diberikan kepada 3 kelompok, yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing,” jelas Kadis PMK Drs. Yen Dahren M.AP.
Adapun sejak awal dan pada Tahun 2019, kata dia, bahwa ada kenaikan penghasilan tetap untuk Kepala Kampung yang di Tahun 2018 sebesar Rp.1.850.000, menjadi Rp.2.000.000, lalu Sekdes Rp.1.295.000, menjadi Rp.1.400.000, dan Kaur/Kasi sebesar Rp. 925.000 menjadi 1.000.000.
“Sehingga realisasi 25 program dengan pemberian anggaran dana sebesar Setengah Miliar per setiap Kampung ini telah direalisasikan, dengan harapan pembangunan dan kesejahteraan di Kampung dapat benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Kemudian, total pagu ADK TA. 2020 adalah sebesar Rp. 60.552.806.916,- yang diperuntukan antara lain : untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp. 57.139.662.720,- sedangkan untuk non siltap sebesar Rp. 23.218.668/per-Kampung.
Selain dana tersebut, Kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu usaha ekonomi produktif (uep) sebesar rp.60.000.000/per-kampung yg diberikan kepada 3 kelompok yaitu : kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing.
Sementara, pada Tahun 2020 ini, penghasilan tetap untuk Kepala Kampung naik menjadi sebesar Rp. 2.426.640,- dan Sekdes sebesar Rp. 2.224.420,- serta Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp. 2.022.200,-.
Ditambahkan, bahwa untuk Tahun 2020, khusus non siltap sebesar Rp.23.218.668, -mengalami penurunan, dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada non siltapnya yang menjadi sebesar Rp. 23. 218.668,- padahal rencana awal sebesar Rp. 92.222.369,- per-Kampung.
“Dan semuanya itu Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU DESA Tahun 2014 Tentang DESA,” tandas Kepala Dinas PMK Drs. Yen Dahren M.AP. (Andre)