
Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Lulusan S2 dan S3 Universitas Padjajaran Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Afrilliyana Purba.SH.MH disambut hangat oleh para peserta pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah di Hotel Horison, Bandar Lampung. Minggu (11/12/2022).
Dalam acara Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah Untuk Pendidikan yang berkualitas, Berkarakter Menuju Sekolah Unggul dan Sejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mengisi materi yang bertemakan Pengelolaan Dana Boss Dengan Kaitan Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Para peserta yang berjumlah ratusan ini di ajak oleh Ibu Dr.Afrilliyana Purba, SH.,MH dengan gaya santai dan ceria, sehingga suasana terlihat akrab dan bersahabat saat dijelaskan tentang Dana BOSS dalam Tindak Pidana Korupsi.
Dr.Afrilliyana Purba, SH.,MH menjelaskan, Modus operandi Penyelenggara Dana BOS yang sering di temukan APH ialah : Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah, “mengolah dana BOS sendiri”.
Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah, sehingga Dana BOS dapat dengan leluasa dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara, selain itu juga bendahara pun sendiri sering dirangkap oleh Kepala Sekolah.
Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang kurang, dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar. Pihak sekolah pun tak segan-segan untuk meminta sumbangan dari wali murid, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara sendiri.
Kejari juga menerangkan, indikasi penyimpangan uang yang dilakukan oleh Penyelenggara dana BOS juga terlihat dari tidak adanya pihak sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS, jadi Dana BOS rata-rata hanya diketahui oleh kepala sekolah saja dan pengelolaannya tanpa melibatkan guru.
“Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. ” Tegas Kajari Way Kanan.
Lebih lanjut dijelaskan Ibu Kejari, Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus, di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur.
Maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Dijelaskannya juga, Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Ketika akan mengakhiri materi Ibu Kejari Way Kanan mendapatkan tepuk tangan yang meriah dari peserta dan tidak lupa Dr.Afrilliyana Purba,SH.,MH menyuarakan “Bersama Kita Bisa Melawan Korupsi”.
Akhir penutupan materi, tak lupa juga Ibu Kejari memberikan pantun untuk para pesera. Pantun tersebut berbunyi ;
“Mangga harum namanya kweni
Sayang, sedang sakit gigi.
Persentasi saya sampai disini
Besok-besok yuk disambung lagi. (smsi_wk)