Lampungjaya.news, Way Kanan – Bagi pejabat yang baru dilantik agar secepatnya menjabarkan tugas pokok dan fungsi jabatannya masing-masing, pahami tata kerja dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lembaga yang dipimpin, sehingga terhindar dari kesalahan prosedur yang dapat merugikan nama baik pribadi ataupun juga Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ketegasan ini disampaikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, saat melantik 222 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas, di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan
Jum’at, ( 26/11), yang terdiri lima orang menduduki jabatan di administratir dan 217 di jabatan pengawas.
Ditambahkan oleh Adipati, Mutasi atau alih tugas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil kita maklumi merupakan peristiwa yang biasa dan wajar serta memang harus terjadi sesuai dengan kepentingan organisasi birokrasi, bertujuan untuk menumbuhkan suasana baru bagi pejabat yang bersangkutan dalam upaya meningkatkan prestasi kerja.
“Pelantikan ini merupakan sebuah proses dari sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang harus dilaksanakan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur,” kata Adipati.
Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional yang dilantik hari ini dapat memberikan motivasi dalam berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab.(red)